sergap TKP – JAKARTA
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NS (53) diamankan polisi lantaran diduga menguras uang milik majikannya hingga sekitar Rp 450 juta. Rabu (15/7/2026).
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, NS diamankan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kalideres setelah korban melaporkan adanya transaksi mencurigakan pada rekeningnya.
Kapolsek Kalideres menjelaskan, selama bekerja sebagai caregiver, NS dipercaya memegang kartu ATM beserta PIN milik korban untuk menarik uang tunai guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tapi, kepercayaan itu diduga disalahgunakan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga secara bertahap menarik uang melebihi kebutuhan korban tanpa sepengetahuan pemilik rekening selama sekitar satu tahun. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 450 juta.” kata Kompol Rihold Sihotang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Pelaku juga mengaku sebagian besar uang tersebut dikirim ke kampung halaman pelaku di Tuban, Jawa Timur.
“Dana itu kemudian diduga digunakan untuk membeli sebuah mobil, sepeda motor, dan sejumlah perhiasan.” terang Kompol Rihold Sihotang.
Atas perbuatannya, Pelaku terancam dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.







