Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Wilayah Way Kenanga

oleh -
oleh

sergap TKP – TULANG BAWANG

Aparat Satresnarkoba Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sabtu (11/7/2026).

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial B.W. alias P, warga Way Kenanga, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., menjelaskan bahwa, Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan dari penangkapan awal terhadap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan pihaknya masih terus memburu jaringan yang lebih besar serta menelusuri asal-usul barang haram tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H.

Selain mengamankan tersangka  BW, Dari hasil penggeledahan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 6 bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu seberat bruto 59,15 gram, 43 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat bruto 14,28 gram.

Serta 19 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 7,65 gram, berikut timbangan digital, plastik klip kosong, alat pengemas, dua unit telepon genggam, tas selempang, dan barang bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.” tegas Iptu Jhoni Apriwansyah.

Polres Tulang Bawang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

No More Posts Available.

No more pages to load.