sergap TKP – LAMPUNG
Polres Lampung Selatan melalui Polsek KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan upaya pengiriman satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi aktif yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di Pulau Jawa. Sabtu (11/7/2026).
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Berkat metode controlled delivery, petugas berhasil menangkap penerima paket di wilayah Cikarang Selatan, Jawa Barat, sekaligus mengungkap dugaan jaringan distribusi senjata api ilegal lintas provinsi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah tiga kali melakukan aksi begal di wilayah Serang, Banten.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana serta menetapkan satu orang sebagai DPO yang diduga berperan sebagai pengirim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polri berkomitmen memberantas peredaran senjata api ilegal dan menjaga keamanan masyarakat dari berbagai bentuk tindak kejahatan.






