sergap TKP – BANDUNG
Polrestabes Bandung akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Surapati Sentot Alibasyah, Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Rabu (8/7/2026).
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H. saat melaksanakan doorstop kepada awak media.
“Peristiwa bermula dari cekcok antara tersangka berinisial A.S. alias C dengan korban yang berujung pada aksi kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H.
Kasat Reskrim menegaskan, perkara ditangani secara profesional dan transparan
Saat ini, tersangka A.S. alias C berikut barang bukti telah diamankan di Polrestabes Bandung.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau 12 tahun.” tegas AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H.






