Berburu Kasuari dan Kuskus, Dua WNA Asal Tiongkok Diamankan Kantor Imigrasi Jayapura

oleh -
oleh

sergap TKP – JAYAPURA

Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jayapura mengamankan 2 (Dua) WN Tiongkok berinisial YH dan NZ, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Jumat (21/08/2026).

Kedua pelaku yang merupakan pasutri tersebut diamankan setelah diketahui melakukan perburuan satwa dilindungi seperti kasuari dan kuskus yang direkam untuk konten media sosial.

“Dalam pemeriksaan ditemukan adanya foto dan rekaman video kegiatan berburu satwa yang dilindungi seperti burung Kasuari, Kuskus dan hewan lainnya yang dilakukan YH bersama warga Desa Skanto yang sudah lama dikenalnya dan sudah dianggap sebagai keluarganya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba, pada Kamis (20/8/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura menambahkan, keduanya mengakui kegiatan perburuan tersebut dan menyatakan bahwa foto serta video dibuat untuk dibagikan melalui media sosial.

YH juga diketahui melakukan siaran langsung melalui Douyin untuk mempromosikan dan menjual produk dari Tiongkok.

Sementara itu, NZ menerangkan bahwa dirinya saat ini tidak bekerja dan baru pertama kali berkunjung ke Indonesia.

Ia menyebut, kedatangannya ke Jayapura semata-mata untuk mengikuti suaminya dan tidak mengetahui secara pasti jenis izin tinggal yang digunakan karena seluruh pengurusan dokumen keimigrasian dilakukan oleh suaminya.

Keduanya masuk Indonesia pada 3 Juli 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis, sementara NZ mengaku datang ke Indonesia untuk mengikuti suaminya.

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura menambahkan, Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap kegiatan orang asing demi menjaga keamanan dan ketertiban.

No More Posts Available.

No more pages to load.