sergap TKP – BALIKPAPAN
Bidpropam Polda Kaltim melaksanakan supervisi fungsi Propam di Polresta Balikpapan, pada Kamis (27/8/2026).
Dalam kegiatan yang dipimpin Kabid Propam Polda Kaltim Kombespol Hariyanto tersebut, menekankan bahwa supervisi bukan sekadar agenda rutin, namun merupakan bentuk kepedulian pimpinan terhadap pelaksanaan tugas jajaran di kewilayahan, khususnya dalam penataan, pengawasan, evaluasi, asistensi, hingga penyelesaian perkara pelanggaran personel.
Sebagai salah satu wilayah strategis di Kaltim yang turut mendukung dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara, Polresta Balikpapan dinilai memiliki posisi penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, kedisiplinan, kepatuhan terhadap hukum, serta etika personel menjadi perhatian utama.
Kabid Propam menegaskan, pengawasan internal harus diperkuat melalui optimalisasi peran Kasi Propam dan Kanit Provos dalam melakukan pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Bidpropam Polda Kaltim juga mengingatkan agar setiap proses penyelesaian pelanggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan pengaduan masyarakat pun diminta dilakukan secara objektif dan transparan.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa layanan pengaduan masyarakat yang sebelumnya dikenal melalui QR Code Yanduan kini telah menggunakan Aplikasi Gajah Mada, dengan mekanisme pengaduan yang tetap dapat dimanfaatkan masyarakat.
Bidpropam menegaskan pentingnya komitmen seluruh personel untuk menjaga integritas, kehormatan pribadi, serta nama baik institusi.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Setiap personel harus mampu menjaga nama baik pribadi, menjaga nama baik institusi, dan menjaga harga diri sebagai anggota Polri,” tegasnya
.







