sergap TKP – KUPANG
Polda NTT terus mengusut secara profesional dan transparan perkara dugaan kekerasan terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked., atau dr. Icha, dokter umum RSU Leona, Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 51 saksi, enam ahli, serta mengamankan sejumlah dokumen medis dan bukti digital.
“Berdasarkan hasil gelar perkara eksternal pada 24 Agustus 2026, penyidik menetapkan tiga orang terlapor berinisial T.L., N.T. dan V.L. sebagai tersangka karena telah memenuhi kecukupan alat bukti. Sementara satu terlapor lainnya, M.M.S., belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ditemukan bukti yang cukup.” kata Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. saat konferensi pers di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026).
“Ketiga tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 09.00 WITA.” ujar Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H.
Polda NTT menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, Scientific Crime Investigation, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Polda NTT berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.








