sergap TKP – MUSI RAWAS
Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas jajaran Polda Sumatera Selatan menangkap seorang oknum kepala desa berinisial A berusia 48 tahun yang diduga melakukan pemerasan. Sabtu (5/9/2026).
Pelaku diamankan setelah sebelumnya melakukan pemerasan dan penghadangan kendaraan operasional karyawan perusahaan di Jalan Lintas Desa Trijaya BTS Ulu Musi Rawas.
Penangkapan dilakukan usai petugas melakukan pelacakan dan penggerebekan di sebuah rumah kos di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Senin, 31 Agustus 2026.
Selain mengamankan pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan satu unit mobil operasional perusahaan, STNK, serta kunci kontak yang sebelumnya dirampas paksa dari tangan korban.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, premanisme, maupun pemerasan yang merugikan masyarakat dan mencederai ketertiban umum,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.






