sergapTKP – Surabaya
Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, membantah dengan sengaja mengedarkan produk wire rope (tali baja) tanpa kelengkapan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). Dalam persidangan, Santoso menyebut ketidaklengkapan dokumen tersebut murni berasal dari pihak pemasok, yakni PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan perdagangan wire rope ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Sisca Christina, menghadirkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Muhammad Fauzi, sebagai saksi.
Fauzi menjelaskan, kasus ini bermula dari penggeledahan petugas di gudang PT BPI kawasan Jalan Margomulyo, Surabaya, pada 17 September 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita ratusan gulung wire rope merek UNISTRAND dan RRT berbagai ukuran yang diduga tidak ber-SNI.
Namun, saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Edward Raimond, Fauzi mengakui bahwa PT BPI sejatinya memperdagangkan produk-produk yang telah memenuhi standar SNI. Persoalan legalitas hanya ditemukan secara spesifik pada barang yang disuplai oleh PT SSGS.
”Terdakwa menjual semua produk ber-SNI, cuma dari PT SSGS saja yang ternyata tidak ber-SNI,” kata Fauzi di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Fauzi menerangkan bahwa PT BPI sebenarnya mengantongi surat penunjukan distributor resmi dari PT SSGS untuk memasarkan wire rope bermerek DONGWA yang telah bersertifikat SNI. Berdasarkan dokumen itu, distributor diperbolehkan menggunakan merek dagang sendiri dengan syarat tidak mengubah spesifikasi produk awal.
Permasalahan hukum mencuat ketika sebagian barang dari PT SSGS dikirim ke PT BPI tanpa merek. PT BPI kemudian melabelinya dengan merek UNISTRAND dan RRT untuk dijual kembali, dan SPPT SNI untuk kedua merek turunan inilah yang kemudian dipersoalkan oleh jaksa.
Diberi kesempatan menanggapi kesaksian tersebut, Santoso menegaskan ketidaktahuannya mengenai cacat kelengkapan dokumen dari perusahaan pemasok. Ia hanya mengetahui bahwa barang yang ia terima berasal dari entitas yang telah tersertifikasi.
”Saya pribadi tidak pernah mengetahui kalau dari SSGS itu SNI-nya tidak lengkap. Saya juga baru tahu saat itu (saat diperiksa), karena saya hanya melihat sertifikat SNI-nya saja tanpa tahu detail lainnya,” ungkap Santoso.
Saksi Fauzi pun membenarkan pernyataan terdakwa. Ia menyatakan bahwa Santoso baru mengetahui masalah tersebut saat diperiksa penyidik. Fauzi juga menegaskan bahwa Santoso bersikap sangat kooperatif dan tidak mempersulit jalannya proses hukum.
Di sisi lain, persidangan ini turut mengungkap babak baru bagi pihak pemasok. Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menyampaikan adanya surat permohonan dari Bareskrim Polri untuk mengakses barang bukti yang saat ini disita kejaksaan.
Akses tersebut dibutuhkan untuk proses hukum tahap dua terhadap Direktur PT SSGS, Jap Jong Tjoan, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Majelis hakim pada intinya mengabulkan permohonan tersebut dan meminta bantuan kejaksaan untuk memfasilitasinya.
Atas perkara ini, JPU mendakwa Santoso secara alternatif dengan pasal berlapis, meliputi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan terus menguji ketiadaan niat jahat (mens rea) kliennya pada agenda pembuktian selanjutnya






