Kerugian Mencapai Rp4 Miliar Lebih, Polda Jatim Naikan Kasus Arisan Meow Naik ke Tahap Penyidikan

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Polda Jawa Timur resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan yang dikenal sebagai “Arisan Meow” ke tahap penyidikan.

Pengumuman tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, Berdasarkan laporan awal, tercatat enam orang korban dengan total kerugian mencapai Rp4.075.221.000.

Nama korban yang melapor antara lain Netty Hariati, Siti Aminah, Dinda, Lie Silviana, dan Chester Jeveline.

Laporan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/1080/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang diterima pihak kepolisian pada 11 Agustus 2026 atas nama pelapor Ara Herawati. Terlapor dalam kasus ini adalah Mourin Chienci Lintong.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menjelaskan bahwa, arisan yang dikenal dengan nama “Meow” ini memiliki beberapa skema, antara lain arisan menurun, take over, overload, dan dana pinjaman. Dana peserta disetor melalui rekening tertentu.

“Selama proses penyelidikan, kami telah memeriksa delapan orang terdiri dari sejumlah saksi serta satu orang terlapor. Kami juga telah memperoleh dokumen berupa rekening koran dari para korban untuk dilakukan pendalaman,” terang Kombes Pol Roy H.M. Sihombing,

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini kini resmi naik ke tahap penyidikan. Penyidik menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan profesionalisme dalam proses penanganan.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada siapa pun yang merasa menjadi korban namun belum melapor untuk segera mendatangi Polda Jatim guna melengkapi data.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, pihaknya menyadari adanya berbagai spekulasi dan informasi yang berkembang di masyarakat maupun media sosial terkait kasus ini.

“Polda Jawa Timur berkomitmen untuk terus menegakkan hukum berdasarkan alat bukti, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak hanya menyimpulkan kesalahan salah satu pihak, tetapi memproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu korban, Siti Aminah, turut menyampaikan pengalamannya.

Ia bergabung dengan arisan tersebut atas referensi pihak yang dipercayainya dan telah berjalan sekitar empat bulan, namun kemudian persoalan muncul dan dana yang disetorkan tidak dapat dikembalikan.

Polda Jatim membuka kesempatan bagi korban lain yang belum terdata untuk segera melapor.

No More Posts Available.

No more pages to load.