sergap TKP – SURABAYA
Penyidik Polda Jawa Timur menjerat Dwi Bagus Martono (DBM), pria berusia 40 tahun asal Kota Madiun dengan Pasal Pembunuhan berencana. Selasa (27/10/2026).
Ancaman hukuman Pasal Pembunuhan berencana disangkakan kepada DBM atas dugaan pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardyanti (30), dan seorang anak berinisial AGM (4).
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, Penerapan pasal pembunuhan berencana tersebut didasarkan pada sejumlah fakta yang ditemukan penyidik selama proses pengungkapan kasus tewasnya ibu dan anak tersebut.
Polisi menyatakan telah mengantongi bukti yang menjadi dasar penetapan DBM sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan yang terjadi pada 20 September 2026.
“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” kata Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, Selasa (27/10/2026).
Dirreskrimum Polda Jatim menjelaskan, Berdasarkan hasil penyidikan, kedua korban diduga dibunuh tersangka pada hari yang sama, tetapi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun.
Korban Dini diduga lebih dahulu dihabisi di salah satu hotel di Kota Madiun.
Tersangka disinyalir menghabisi nyawa perempuan yang merupakan istri sirinya itu dengan cara mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Sementara itu, korban AGM yang masih berusia empat tahun diduga dibunuh tersangka di dalam sebuah mobil. Modus yang digunakan serupa, yakni mencekik korban hingga kehilangan nyawa.
“Kedua peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun,” terang Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing,
Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Jatim mengungkapkan, Tidak berhenti setelah menghabisi kedua korban, tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menyembunyikan jenazah sekaligus menghilangkan jejak kejahatannya. Diantaranya, membakar dan menggiling jasad kedua korban.
Tindakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang didalami penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pembunuhan berencana tersebut.
“Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit sepeda motor, sejumlah peralatan, wadah yang masih berisi bahan bakar, serta beberapa telepon seluler.
Selain itu, terdapat satu barang bukti lainnya yang masih menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara tersebut.
“Penyidik saat ini juga masih terus mendalami rangkaian tindakan tersangka, termasuk fakta-fakta yang mendasari penerapan pasal pembunuhan berencana dalam kasus yang menewaskan ibu dan anak tersebut.” pungkasnya.
Untuk diketahui, Sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), Pembunuhan Berencana pelaku ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.






