Ungkap Dugaan Perdagangan Pakaian Impor Bekas, Polda NTT Amankan 10 Ballpress Pakaian Bekas

oleh -
oleh

sergap TKP – KUPANG

Polda NTT melalui Subdit 1 Indag Ditreskrimsus mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan pakaian impor bekas atau ballpress yang diduga berasal dari Timor Leste.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 01.00 WITA, di Jalan Trans Timor, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna silver metalik bernomor polisi DH 1916 CC yang digunakan untuk mengangkut pakaian bekas.

Dari dalam kendaraan, ditemukan 10 ballpress pakaian bekas yang dikemas menggunakan plastik hitam.

Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen menindak setiap dugaan pelanggaran hukum di bidang perdagangan serta memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk dan distribusi barang di wilayah NTT.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang, jalur pemasukan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga sebagai pengantar dan pemilik barang telah dilakukan, sementara pemeriksaan saksi lanjutan dan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT akan dilaksanakan untuk melengkapi proses penyidikan.

Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 111 dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, terkait ketentuan impor barang dalam keadaan tidak baru dan/atau barang yang dilarang untuk diimpor.

Polda NTT mengimbau masyarakat untuk turut mendukung pengawasan peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan perdagangan serta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum.

Melalui pengungkapan ini, Polda NTT menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan demi menjaga ketertiban kegiatan perdagangan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.