Polda Jatim Ungkap Dugaan Penggelapan 185 Ton Gula di 3 Pabrik Gula, Kerugian Mencapai Rp 3 Miliar

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan muatan gula yang terjadi di 3 (tiga) pabrik gula, yakni Pabrik Gula Semboro (Jember), Pabrik Gula Jatiroto (Lumajang), dan Pabrik Gula Ngadirejo (Kediri). Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Selama kurun waktu 27 September hingga 2 Oktober 2026, Muatan gula yang diduga dialihkan mencapai 185 ton, dengan kerugian korban ditaksir sebesar Rp3 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengalihkan alamat bongkar muatan yang tercantum dalam surat jalan atau delivery order (DO).

“Para pelaku memanfaatkan pencarian armada angkutan melalui media sosial dan aplikasi daring, serta memanipulasi nomor kontak pengemudi sehingga komunikasi terlihat seolah berjalan normal.” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham didampingi Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M Sihombing saat konferensi pers dihalaman Ditreskrimum Polda Jatim. Jumat (16/10/2026).

“Nomor kontak pengemudi asli diganti menggunakan nomor virtual. Pihak yang memesan pengiriman mengira berkomunikasi dengan pengemudi asli, padahal justru diarahkan oleh pelaku untuk membongkar muatan di lokasi lain,” ujar Kombes Pol Jules Abraham.

Kasus I dugaan penipuan dan penggelapan muatan gula terjadi di PG Semboro, Jember (27–28 September): Sebanyak 110 ton gula dialihkan ke gudang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

RK disebut sebagai pengendali jaringan yang mencari informasi muatan melalui Facebook dan menyewa armada lewat aplikasi Link.id. Tiga pengemudi asli tidak mengetahui adanya pengalihan tujuan.

RBI diduga membantu menyediakan nomor virtual dan mencari pembeli di wilayah Sidoarjo. Sebagian muatan dijual melalui perantara yang berstatus DPO.

Kasus II di PG Jatiroto, Lumajang (28 September): Sebanyak 35 ton gula yang seharusnya dikirim ke Bandung dialihkan ke kawasan Candi, Sidoarjo

Dalam kasus tersebut, DNG disebut mengatur pengalihan dengan menyamar sebagai pihak terkait DO. Dan YYG menyamar sebagai pengemudi yang ditugaskan, sementara muatan dipindah ke kendaraan lain dan dijual kembali ke sejumlah pembeli.

Sedangkan Kasus III terjadi di PG Ngadirejo, Kediri (28 September–2 Oktober): Sebanyak 40 ton gula dialihkan dari tujuan Sukabumi dan dijual di wilayah Magetan dan Madiun.

DNG kembali disebut sebagai koordinator pengalihan muatan, dengan transaksi pembelian tercatat sekitar Rp679 juta. Sisa muatan diduga dijual secara eceran di wilayah Tulungagung.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menegaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan  untuk memastikan peran masing-masing pihak, aliran distribusi lengkap, serta rincian transaksi keuangan.

“Kami telusuri bagaimana mekanisme pengalihan dilakukan, siapa yang terlibat dari awal hingga penjualan kembali, kasus dugaan penipuan dan penggelapan muatan gula bagaimana aliran uang hasil penjagaan gula tersebut,” terang Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing.

Beberapa pihak disebut berstatus DPO dan belum tertangkap. Barang bukti yang diamankan antara lain telepon seluler, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, serta sisa uang hasil kejahatan.

“Para pihak yang terlibat disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.” tegasnya.

Polda Jatim  juga mengimbau kepada para pelaku usaha memperketat verifikasi identitas pengemudi dan tidak segan mengonfirmasi ulang apabila terdapat perubahan alamat tujuan pengiriman.

No More Posts Available.

No more pages to load.