Polda NTT Serahkan Tersangka Dugaan TPPO ke Kejaksaan, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

oleh -
oleh

sergap TKP – SUMBA TIMUR

Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT menyerahkan tersangka ERTN, mantan Kepala Cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur di Waingapu, Selasa (27/10/2026).

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 13 Oktober 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan perekrutan dan pemberangkatan korban berinisial A.Y.T.I. alias Apri ke Malaysia pada 2016 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Korban diduga tidak menerima seluruh upah yang menjadi haknya selama bekerja di luar negeri.

Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan pekerja migran Indonesia, dari praktik perdagangan orang.

Polda NTT mengimbau masyarakat agar memastikan proses perekrutan dan pemberangkatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi, serta memeriksa legalitas perusahaan dan kejelasan kontrak kerja sebelum menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri.

Polda NTT berkomitmen menegakkan hukum secara profesional demi perlindungan masyarakat dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

No More Posts Available.

No more pages to load.