sergap TKP – LAMPUNG SELATAN
Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan dan perdagangan merkuri ilegal tanpa izin di kawasan KSKP Bakauheni, Lampung Selatan. Minggu (4/910/2026).
Pengungkapan bermula saat petugas mengamankan seorang pria penumpang kendaraan umum bus yang membawa puluhan botol berisi merkuri pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus R.F.N. Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, petugas menemukan adanya dugaan pengiriman merkuri tanpa dilengkapi perizinan yang sah.
“Dalam perkara ini, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, berperan membawa merkuri dan seorang wanita M. (52), warga Jakarta Barat, diduga sebagai penerima merkuri.” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus R.F.N. Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc..
Setelah mengamankan E.K.L. (45) beserta barang bawaannya, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui tujuan pengiriman merkuri tersebut.
Hasil pengembangan mengarah ke wilayah Bogor, Jawa Barat, dan polisi selanjutnya mengamankan seorang perempuan bernama M. (52) yang merupakan penerima merkuri.
“Polisi menyita 61 botol yang berisi merkuri, dengan berat masing-masing botol kurang lebih 1 kilogram.” kata AKP Stefanus..
Selain merkuri, penyidik juga menemukan 200 lembar label stiker yang diduga digunakan untuk pelabelan kemasan.
Pada label tersebut tercantum tulisan “Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 Kg Net Sudah Diaktifkan – Siap Pakai”, yang menunjukkan bahwa botol-botol tersebut telah dipersiapkan untuk diedarkan.






