sergap TKP – JAKARTA
Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba. Kamis (20/2/2025).
Dari ungkap kasus tersebut, polisi menetapkan musisi legendaris Fariz RM (65) sebagai tersangka.
Selain Fariz, dalam kasus tersebut polisi juga turut menetapkan satu orang lainnya berinisial ADK (46) sebagai tersangka.
“Sekarang sudah menjadi tersangka, yaitu inisial ADK (46), kemudian FRM (66),” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, pada Rabu (19/2/2025).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan tersangka ADK lebih dulu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jaksel pada Senin (17/2/2025) di Kemayoran, Jakarta Utara.
“Dari tangan ADK, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja.” ujar Kompol Nurma Dewi
Usai menangkap ADK, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Fariz di Kota Bandung, Jawa Barat.
Terkait kasus tersebut, Keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.