sergap TKP – LAMPUNG SELATAN
Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pemerasan di Pelabuhan Bakauheni. Minggu (7/9/2025).
Kasus ini terjadi Pada Tanggal 17 Mei 2025, dimana korban Sulastri merekam tiga pelaku yang memaksa minta uang Rp 650 ribu dengan ancaman tidak boleh menyeberang.
Dari ungkapan kasus tersebut polisi mengamankan 4 (empat) orang pelaku masing-masing bernama, Sukri Yadi, Aldo Rosi, dan Roni Iskandar.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan, Masing-masing pelaku ini dalam aksinya mempunyai peran berbeda, mulai dari merampas tiket hingga membuat kwitansi palsu.
“Selama ini para pelaku menghindar dari kejaran petugas dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono saat Press Confrence pada Hari Sabtu (6/9/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan, Tersangka Roni Iskandar alias Kunang diamankan saat berada di Penengahan pada (16/8/2025), setelah dilakukan pengembangan kemudian berhasil mengamankan Sukri Yadi dan Aldo Rosi di sekitar Bakauheni.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.” tegas AKP Indik Rusmono.
Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono juga mengingatkan masyarakat agar waspada dan segera melapor kepada petugas apabila mengalami atau mengetahui adanya pungutan liar atau tidak resmi.






