sergap TKP – JAKARTA
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra beserta jajarannya mengunjungi Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Delpedro Marhaen ditahan atas kasus dugaan pidana penghasutan.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Delpedro terus mengikuti perkembangan atau dinamika yang terjadi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Khusus dengan Delpedro Marhaen, agak lama kami berdialog dengan yang bersangkutan dan dia mengatakan sangat respect terhadap langkah-langkah yang kita tempuh dan mengikuti perkembangan statement-statement kita bahwa sebagai tersangka mereka harus melakukan pembelaan dan mereka sudah memiliki pembela dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum),” ujar Yusril Ihza Mahendra di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9).
Yusril menyatakan Delpedro kukuh tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dituding pihak kepolisian.
Terkait keterangan Delpedro tersebut. Pemerintah, terang Yusril, menghormati sikap tersebut.
“Dan saya tanya apakah mereka telah melakukan pembelaan yang sesungguhnya menurut kaidah-kaidah hukum acara pidana, dia mengatakan sudah dan dia mengatakan saya tetap berpendapat bahwa saya tidak bersalah,” kata Yusril.
“Dia mengatakan saya tetap berpendapat bahwa saya tidak bersalah. Ya saya katakan kami menghormati itu walaupun polisi mengatakan cukup bukti, ada yg mengatakan tidak cukup bukti, kami tunggu sampai pemeriksaan ini selesai dan kami harus memastikan bahwa Anda diperiksa sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum acara pidana; tidak ada pemaksaan, tidak ada kekerasan dan pemeriksaan itu dilakukan secara fair, jujur dan adil dan didampingi penasihat hukum,” ungkapnya.






