Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Kecamatan Greged

oleh -
oleh

sergap TKP – CIREBON

Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (23) yang kedapatan mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Kamis (11/9/2025).

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon ini ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/9/2025). Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 66 butir Tramadol, 81 butir Trihex, uang tunai Rp195 ribu hasil penjualan, serta sebuah handphone.

“Saat ini MR masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat-obatan terlarang, termasuk OKT, di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

No More Posts Available.

No more pages to load.