sergap TKP – PALU
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menggagalkan peredaran narkotika di Kota Palu dengan menangkap seorang pria berinisial MZ di sebuah kos-kosan eksklusif di Jalan Kijang Selatan VI, Birobuli Selatan, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, dan mengamankan 135 paket sabu siap edar. Rabu (26/11)/2025).
Penangkapan yang berawal dari laporan masyarakat ini dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba memastikan aktivitas transaksi pelaku dan melakukan penggeledahan yang menemukan alat hisap, tas hitam, plastik klip kosong, serta dua ponsel yang diduga digunakan dalam jaringan peredaran.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman menegaskan komitmen Polresta Palu dalam memutus peredaran narkotika dan menyatakan bahwa barang bukti tersebut menunjukkan pelaku terlibat aktif sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna.
“M.Z. kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman.
Sementara penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi dan pengembangan kasus sebagai bentuk keseriusan Polresta Palu melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.






