sergap TKP – LAMPUNG TENGAH
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40) yang meresahkan warga Selagai Lingga karena kerap mengumbar tembakan ke udara. Jumat (23/1/2026).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, melalui Kasat Reskrim AKP Devrat A Arfan menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah wujud respon cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Meski pelaku sempat menyembunyikan barang bukti, berkat kejelian dan teknik interogasi petugas, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 Pucuk Senjata Api Rakitan (Jenis Revolver), dan 5 Butir Amunisi Aktif yang disembunyikan di rumah kerabat pelaku.” kata Kasat Reskrim AKP Devrat A Arfan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Pelaku S mengaku menggunakan senpi tersebut untuk menakuti warga agar segan kepadanya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lampung Tengah.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dujerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.” tegas AKP Devrat A Arfan.
Polri berkomitmen memberantas aksi premanisme dan kepemilikan senjata ilegal demi rasa aman masyarakat.






