sergap TKP – LUBUKLINGGAU
Seorang pemuda bernama, Boy Andre Pernandes (25), warga Jalan Kali Serayu, RT 01, Kecamatan Lubuklinggau Utara, diciduk aparat kepolisian sektor (Polsek) Lubuklinggau Selatan lantaran diduga kuat telah melakukan penipuan dan membawa kabur 7 unit sepeda motor.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut, berdasarkan laporan korban, seorang mahasiswi ke Polsek Lubuklinggau Selatan. Korban mengatakan motor yang miliknya dibawa kabur oleh tersangka, dengan modus meminjam untuk mengambil uang di ATM, namun tidak pernah dikembalikan lagi.
Korban mengaku berkenalan dengan tersangka (Boy) melalui media sosial facebook. Setelah seminggu, tersangka mengajak korban untuk ketemuan di depan loket ratu intan KELURAhan Talang Jawa dan mengajak korban makan Bakso Solo Taba Pingin di Kelurahan Lubuklinggau Selatan II. Setelah sampai di tempat bakso, tersangka meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM.
“Awalnya, korban tidak merasa curiga sehingga memberikan motornya begitu saja. Namun, setelah ditunggu berjam-jam tersangka tidak kunjung kembali, korban yang curiga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lubuklinggau Selatan,” Kata Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Afrinaldi.
“Tersangka ditangkap anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan saat sedang asyik main game online di pasar Rawas Ulu Kabupaten Muratara, pada Kamis 6 April 2017, sekira pukul 21.30 WIB.” ujar Afrinaldi.
Dihadapan petugas, Tersangka juga mengaku sudah 7 motor yang berhasil dibawa kabur dengan modus kenalan lewat facebook.
Akibat perbuatannya, tersangka yang saat ini ditahan di Polsek Lubuklinggau Selatan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.






