
sergap TKP – SURABAYA
Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renata) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pelaku perdagangan anak dibawah umur.
“Dalam hal ini kita amankan satu tersangka atas nama Rikwanto atau Wawan alias Bejo (40),” ujar Kasubdit Penmas Polda Jatim AKBP Eko Hengky, (12/4/2017).
Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan empat orang korban yang masih berusia dibawah umur. “Korban empat orang semuanya dibawah umur, terdiri dari 16 tahun dan 15 tahun. Dari Jombang dibawa ke Surabaya dan kemudian dibawa ke slah satu tempat hiburan malam di kawasan Wiyung,” ujar Eko Hengky.
Lebih lanjut Hengky menjelaskan, petugas yang mengetahui hal tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan membuntuti pelaku. Tak lama berselang salah seorang korban dibawa orang seorang pria ke salah satu kamar hotel yang ada di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.
Yang ternyata korban dan lelaki hidung belang tersebut sudah ditransaksikan pelaku sebesar Rp1 juta. “Jadi 800 ribu untuk korban, 200 ribu dibawa pelaku,” ujar Hengky.
Selain mengamankan korban dan tersangka petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 1.350 ribu, 4 lembar ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), 3 lembar tiket kereta api, serta satu unit ponsel merek Nokia warna hitam.
Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun penjara.






