sergap TKP – PADANG PANJANG
Polres Padang Panjang telah menetapkan dan menahan seorang pria berinisial Y (58) sebagai tersangka Terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Senin (4/5/2026).
Tersangka Y (58), seorang petani asal Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, yang juga merupakan paman kandung dari korban, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Padang Panjang.
Penahanan terhadap Tersangka Y dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 2 Mei 2026 di Mapolres Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan setelah adanya laporan resmi dari orang tua korban bernama P (64).
Korban, AL (16), seorang pelajar asal Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan / penyidikan dan memperoleh alat bukti yang cukup, diantaranya keterangan saksi, hasil visum, pemeriksaan psikolog, dan menyita barang bukti, kami telah menetapkan tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H.
Menurut keterangan kepolisian, perbuatan cabul dilakukan tersangka sebanyak 4 kali, sedangkan persetubuhan terjadi 2 kali pada September dan Oktober 2025 di rumah korban.
Tersangka kerap memasuki kamar korban, mengikat tangan korban dengan tali nylon, menutup mulutnya, dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Kasus ini sangat menyedihkan karena pelaku adalah orang terdekat korban. Kami berkomitmen untuk memproses hukum ini seberat-beratnya dan mendampingi korban beserta keluarganya agar mendapatkan keadilan,” tegas IPTU Ronald Hidayat.
Atas perbuatannya, Tersangka Y terancam dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.






