Diduga Terlibat Penipuan Investasi Daring, Direktorat Jenderal Imigrasi Tangkap 210 Warga Negara Asing

oleh -
oleh

sergap TKP – BATAM

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan investasi daring. Jumat (8/5/2026).

Penangkapan para WNA tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Lubuk Baja, Batam, pada 6 Mei 2026.

Para WNA yang diamankan terdiri dari 125 warga Vietnam, 84 warga Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga Myanmar.

Mayoritas mereka menggunakan izin tinggal yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas kerja atau operasional bisnis.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan sejak pertengahan April 2026.

Tim gabungan kemudian melakukan pengawasan tertutup dan berhasil mengamankan para WNA di dua lokasi apartemen yang diduga digunakan sebagai pusat operasi scam trading terorganisir.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan perangkat elektronik, termasuk komputer, laptop, telepon genggam, monitor, serta paspor.

Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan indikasi penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam, melalui modus promosi media sosial dan platform investasi fiktif.

Para WNA saat ini menjalani proses Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, serta dimungkinkan diproses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam pemeriksaan lanjutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.