sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (23 th) warga Jl. Dupak Bandarejo Surabaya yang diduga kuat sebagai pelaku penjambretan. Jumat (19/6/2026).
Selain mengamankan N, polisi saat ini juga telah menetapkan rekan terduga pelaku berinisial MO masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasubnit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Ipda Yosan Bagus Danurwenda mengatakan, Terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/ /VI/2026/Sek Genteng/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 2 Juni 2026.
“Peristiwa Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang dilakukan pelaku terjadi pada Hari Selasa, 2 Juni 2026 Sekira Pukul 17.30 WIB Di Jl. Kusuma bangsa Surabaya ( Depan pintu keluar loket sisi utara timur grand city),” kata Kasubnit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Ipda Yosan Bagus Danurwenda.
Kronologis kejadian bermula saat korban perempuan berinisial W melintas di Jl. Kusuma bangsa Surabaya ( depan pintu keluar loket sisi utara timur Grand City),
“Terduga Pelaku N bersama MO kemudian langsung memepet dan merampas tas milik korban.” terang Ipda Yosan Bagus Danurwenda.
Akibatnya, korban yang kehilangan keseimbangan kemudian terjatuh dari motornya dan mengalami luka berat di bagian kepala serta sempat dirawat di rumah sakit.
Namun naas, korban yang mengalami luka berat dengan kondisi tidak sadarkan diri tersebut akhirnya meninggal dunia,
Berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya kemudian langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti kemudian dan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku N.
“Terduga pelaku diamankan saat berada dirumahnya di Jl. Dupak Bandarejo Surabaya pada Hari Rabu, 3 Juni 2026 sekira Pukul 21.00 WIB,” ujar Ipda Yosan Bagus Danurwenda.
Selain mengamankan terduga pelaku, Dari ungkap kasus tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, Rekaman CCTV Sekitar TK, Identitas Dan Kartu ATM Milik korban yang dibawa oleh tersangka, Pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi, dan Tas milik korban.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Terduga pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polrestabes Surabaya.
“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.” tegasnya.






