KPK Tahan Tersangka Korupsi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

KPK menetapkan dan menahan Gatot Heroe (GH), Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai 2025-2026 sebagai tersangka korupsi terkait kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kamis (27/8/2026).

“Benar, pada Rabu (26/8), penyidik melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap GH selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai (Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023 sampai dengan Februari 2026),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ini dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait bea dan cukai.

Gatot Heroe  diduga menerima ‘jatah uang bulanan’ rutin dari JF selaku pemilik PT BR untuk memperlancar kegaiatan usahanya dengan memperlancar setiap proses kepabeanan dan memberikan informasi jika adanya atensi dari DJBC terhadap barang milik PT BR

Melalui penindakan di sektor ini, KPK berharap Ditjen Bea Cukai dapat segera berbenah dan memperbaiki tata kelola kepabeanan mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Untuk diketahui, Gatot Heroe merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Dia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor.

Sebelum Gatot, KPK sudah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka. Para pemberi suap dari PT Bluerray Cargo sudah dijatuhi vonis oleh hakim.

Berikut ini vonis mereka:

1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.

2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

No More Posts Available.

No more pages to load.