sergap TKP – SUMENEP
Sungguh tidak pantas tindakan yang dilakukan oleh H. Sufyan (50), warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Bukanya menjadi contoh yang baik sebagai seorang yang telah berhaji dengan mengijakan kaki di tanah suci, ia justru ditangkap polisi atas kasus narkotika.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat yang menduga pelaku kerap kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. “Ternyata benar, saat digerebek didapati tersangka sedang menggunakan sabu di rumahnya,” ujar AKP Suwardi, Kamis (25/05/2017).
Selain menangkap pelaku petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket klip kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,48 gram dan 0,42 gram, seperangkat alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, kompor, pipet kaca dan sendok sabu.
“Tersangka kemudian diawa ke Polres Sumenep untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Kasubbag Humas.






