sergap TKP – SURABAYA
Andre Supriyanto (24), warga Bulak Rukem, Surabaya yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya saat hendak mengirimkan motor hasil curiannya ke seorang penadah di Madura.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya yang sebelumnya menerima informasi terkait adanya aksi curanmor di kawasan Mulyorejo Barat pada Jum’at (26/5) mendapati pelaku tengah duduk di atas sepeda motor Honda Beat tanpa nopol di dekat jembatan Suramadu.
Namun, saat itu pelaku langsung melarikan diri begitu mengetahui ada petugas kepolisian yang mencioba mendekati dirinya.
“Saat itulah, anggota kami melakukan pengejaran, bahkan ketika di jarak dekat beberapa kali petugas meminta pengendara untuk berhenti. Tetapi hal ini justru membuat pengendara semakin kencang dalam mengendari motornya,” ujar Kasat Resktrim Shinto BG Silitonga, Senin (29/5/2017).
Melihat sikap pelaku yang tidak kooperatif, petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menabrak motor pelaku hingga yang bersangkutan terjatuh. Naas pada saat terjatuh tersebut kakinya harus mengalami patah tulang.
Akibat perbuatnnya pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sedangkan rekan pelaku yang berinisial FN kini telah ditetapkan dalam daftar pencaraian orang (DPO). Kepada pelaku bakal dipersangkan dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Untuk sekedar diketahui, pada 2013 lalu tepatnya pada Rabu (29/5) pelaku bersama sejumlah temannya yang berjumlah enam orang sempat diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Sawahan lantaran melakukan aksi perampasan sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban atas nama Odie Pramana yang pada saat itu berboncengan dengan teman wanitannya di Jalan Pakis Tirtosari.






