Kedapatan Miliki Sabu, Warga Wonokromo Diciduk Polisi

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Tim Opsnal Unit Idik I Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polrestabes Surabaya berhasil menciduk seorang pria berinisial AD (35), warga Jalan Wonokromo, Surabaya lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Faton mengatakan dari penangkapan yang dilakukan petugas dirumah pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 pocket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.97 gram serta seperangkat alat isap sabu/bong.

“Dari hasil penangkapan pelaku AD di rumahnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 pocket sabu seberat 0,97 gram, 1 pipet kaca seberat 3,65 gram, 2 sekop dari sedotan plastik, korek api dan dua tutup botol yang telah dilubangi,” ujar Kasat, Jumat (16/6/2017).

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.