sergap TKP – JAKARTA
Setelah sebelumnya mangkir dari pangilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Mantan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) hari ini Kamis (6/7/2017), mendatangi Kejaksaan Agung.
Kedatangan Hary Tanoe ke Kantor Kejaksaan Agung ini terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pembayaran restitusi atas permohonan PT Mobile 8 Telecom tahun 2007-2008.
HT sendiri mengaku kapasitasnya di PT Mobile 8 Telecom hanya sebagai salah satu komisaris. “Saya jelaskan tadi ke penyidik kalau kapasitas saya hanya sebagai salah satu komisaris Mobile 8 sampai dengan bulan Juni 2009,” ujar Hary Tanoe.
Selain itu ketua umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tersebut juga menilai kasus ini bukanlah kewenangan Kejaksaan Agung. “Kasus ini merupakan ranah perpajakan, jadi bukan kewenangan kejaksaan,” ucapnya.






