sergap TKP – SURABAYA
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya menembak mati Sandi Davidson (32), bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi asal Jalan Ikan Cakalang, Waru Tambakrejo, Sidoarjo.
Tindakan tegas tersebut terpaksa diambil petugas lantaran yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis parang saat hendak diamankan petugas di Prigen, Pasuruan.
“Tindakan tersangka SD (Sandi Davidson) mengancam anggota kami sehingga sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), anggota kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kearah dada SD. Nyawa SD tidak terselamatkan dalam perjalanan menuju rumah sakit,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal, Minggu (27/8/2017).
Pengungkapan kasus ini sendiri berawal ketika tim Satreskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Wakasat Reskoba Kompol Anton Prasetyo membekuk dua orang tersangka atas nama Melisa (27), warga Kedungrejo Jabon Sidoarjo yang saat itu baru saja melakukan transaksi noarkoba dengan Mizar Ade Irawan (22), warga Ngoro Mojokerto pada Sabtu (26/8/2017).
“Jaringan ini sudah kami pantau 3 bulan terakhir. Dari pengakuan kedua tersangka yang masih hidup, mereka sudah bertraksaksi sebanyak 10 kali. Mereka mengedarkan mulai dari wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo hingga Surabaya,” ujar Wakasat Narkoba AKBP Roni Faisal Saiful Faton.
Untuk barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini sendiri antara lain 1600 butir pil ekstasi yang dikemas dalam 17 paket, 5 paket sabu seberat 308,28 gram, 2 bendel plastik klip kosong , timbangan elektrik, sajam yang digunakan tersangka Sandi Davidson, rekapan penjualan, 2 unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp20 juta yang diduga merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut.