Polres Inhu Tangkap Pria Setengah Abad

oleh -

sergap TKP – INHU

Tua tua keladi mungkin julukan yang tepat bagi EN (52), warga Jalan Azkiaris Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat. Bukannya mengisi masa tuanya dengan menambah bekal menuju akhirat, dirinya malah menambah dosa dengan menghedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan pria berusia lebih dari setengah abad ini juga dibenarkan langsung oleh Paur Humas Polres Indragiri Hulu (Inhu). “Benar, tersangka yang diamankan berinisial EN (52), warga Jalan Azkiaris Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat. Penangkapan tersangka itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Harut Kemri,” ujarnya, Selasa (29/8/2017).

Dari penangkapan tersebut turut dista sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai senilai Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi sabu, 1 timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong), handphone, plastik pembungkus dan sabu-sabu seberat 0.39 gram.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Inhu. “Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan UU No 35 tahun 2009 Pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.