Rapper Iwa K Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi

oleh -

iwaksergap TKP – BANTEN

Rapper Iwa Kusuma atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Iwa K akhirnya bisa sedikit bernafas lega setelah dituntut delapan bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO), Cibubur.

“Tadi sudah dinyatakan sama jaksa bahwa tuntutan untuk terdakwa Iwa K itu delapan bulan. Rehabilitasi di RSKO, mengurangi dengan masa yang telah dijalani. Kami merasa tuntutan itu sesuai dengan fakta persidangan,” ujar kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (20/9/2017).

Kendati tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cukup ringan ia tetap inging kliennya mendapat hukuman yang lebih ringan mengingat kasus ini bukan merupakan kasus kriminal. Untuk itu pihaknya akan mengajukan Clementie atau permohonan keringanan hukuman.

Clementie itu sebenarnya satu mekanisme, bukan pledoi. Kalau pledoi itu kan pembelaan karena ada hal yang bertentangan signifikan antara kuasa hukum dengan jaksa. Tetapi yang kami lihat bahwa ini memang fakta yang disampaikan jaksa, sehingga kami tidak mengajukan pledoi tapi clementie,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya Iwa K diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten atas kepemilikan tiga linting ganja seberat 4,04 gram saat hendak berangkat ke Palembang dengan pesawat Lion Air JT-792 pada 29 April 2017 lalu.

No More Posts Available.

No more pages to load.