sergap TKP – LAMPUNG
Pelarian dua orang daftar pencarian orang (DPO), Danil (19) dan Riyan (20) warga Bakuheni akhirnya berakhir di tangan petugas Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuahan (KP) Bakauheni.
Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi ) yang beraksi di sekitar kompleks Mess PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Bakauheni tersebut ditangkap petugas di atas kapal Roro Rajarakat saat pulang ke rumahnya di Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (21/9/2017).
“Petugas menangkap tersangka saat berada di KMP Rajarakat. Saat itu tersangka akan pulang ke rumahnya, setelah kabur dari pelariannya di pulau Jawa,” ujar Kapolsek KP Bakauheni AKP Enrico Donald.
Kedua DPO yang diamankan petugas tersebut merupakan komplotan pelaku curas yang merampas sepeda motor di areal kompleks Mess PT ASDP cabang Bakauheni. Komplotan yang berisikan lima orang ini sudah kehilangan dua orang anggotanya yakni Doni Bahrudin (19) dan KH (15) yang telah diamankan dan berkas keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda.
Tersangka merampas motor Yamaha Mio GT warna hitam dengan nopol BE 3072 OR milik korban Fernando Sianturi (15), warga Desa Ruguk, Ketapang yang saat itu sedang melintas di areal Mess PT ASDP Cabang Bakauheni pada 13 April 2017 lalu.
“Dari kelima tersangka tersebut, empat tersangka sudah berhasil ditangkap. Saat ini masih ada satu tersangka lain berinisial IW yang masih buron,” ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.