Polda Jatim Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Presiden dan Kapolri

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melalui Unit IV Cyber Crime Subdit II berhasil meringkus pelaku ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit smartphone Iphone 7+ warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk memosting ujaran kebencian tersebut serta satu bendel screenshot dari akun media sosial pelaku.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pelaku yang diketahu bernama Haidar (21), warga asal Bangil, Pasuruan ini ditangkap petugas lantaran diduga melecehkan Presiden dan Kapolri melalui postingannya di media sosial instagram.

“Haidar ini mengirim foto dan caption yang melecehkan presiden pemimpin negara dan kapolri. Dari laporan masyarakat, tim cyber crime akhirnya melakukan penelusuran dari akun Instagram @haidar_bsa dan polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku,” jelas Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (9/10/2017).

Postingan bernada ujaran kebencian tersebut bahkan sudah aktif disebarkan pelaku sejak bulan Juli 2017, dengan jenis postingan beragam mulai dari menghina presiden sampai menyamakan Tito Karnavian dengan salah satu tokoh PKI yakni DN Aidit.

Kepada petugas pelaku mengaku melakukan hal tersebut secara spontanitas dan merupakan hasil upload ulang (repost) dari akun instagram lain. “Saya lakukan spontan, gambar saya repost dari grup yang saya ikuti di Instagram salah satunya akun liputan rakyat. Untuk caption saya yang buat sendiri,” aku Haidar.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, pelaku ini sudah berulang kali melakukan ujaran kebencian sejak tanggal 20 Juli 2017 hingga 24 September 2017.

“Tersangka berulang kali melakukan postingan konten negative dan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial lnstagram dengan nama akun Haidar_bsa. Jumlah pengikutnya sebanyak 7.078 follower. Melalui akun lnstagram pribadinya Haidar_bsa memposting meme  dengan caption yang bermuatan SARA, menyasar suatu suku, ras, maupun agama tertentu, penghinaan terhadap presiden dan pejabat Negara serta beragam konten hoax,” ujarnya AKBP Festo.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Rl No. 11 Tahun 2008 tentang lnforrnasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP dengan hukuman pidana paling lama enam tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.