sergap TKP – NABIRE
Ratusan butir pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) berhasil disita jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Nabire, Papua dari salah satu kafe yang berada di Jalan Merdeka, Kelurahan Karang Mulia, Nabire, Papua, Selasa (10/10/2017).
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal pengungkapan kasus peredaran pil PCC tersebut bermula dari adanya informasi terkait seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial CW (28) yang tengah menunggu kiriman pil PCC.
Menindak lanjuti laporan tersebut petugas kemudian l;angsung melakukan pengintaian terhadap yang bersangkutan, samapi pada akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku begitu menerima paket PCC tersebut.
“Hari Selasa tanggal 10 Oktober 2017 sekitar Pukul 12.45 WIT di Cafe Chocolate Jalan Merdeka Kelurahan Karang Mulia Kecamatan Nabire Distrik Nabire telah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang ditemukan memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan obat PCC,” jelas Kabid Humas, Selasa (10/10/2017).
Adapun barang bukti yang berhasil disita tersebut yaitu 449 butir pil PCC serta sejumlah barang bukti lainnya seperti 4 butir pil PCC, 21 pecahan kecil yang diduga psycotropika jenis ekstacy/inex berwarna biru, 3 buah tempat luluran warna merah muda, dan plastik bening ukuran kecil sebanyak 61 lembar yang disita dari rumah tersangka di belakang SD Almadinah.
Kini guna menanti proses hukum dan pengembangan lebih lanjut yang bersangkutan telah ditahan di sel tahanan Polres Nabire.