sergap TKP – SERANG
Petugas Polsek Tirtayasa, Banten berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menuduh korbannya sebagai pelaku tabrak lari.
Kapolsek Tirtayasa AKP Didik Sulistya menjelaskan kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing yakni WN (48) dan AY (50), warga Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap usai merampas sepeda motor Honda Beat milik seorang remaja di Jalan Raya Tirtayasa – Pontang, Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Senin (16/10/2017).
“Mereka langsung menuding korban telah menabrak anaknya. Korban sempat mengelak, tetapi korban terus diajak jalan oleh pelaku untuk membuktikannya. Lalu sepeda motor korban ditinggal bersama rekan pelaku,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Surya Sabanusa, Rabu (18/10/2017).
Dari situ kemudian rekan pelaku langsung berusaha membawa lari sepeda motornya. Korban yang kebetulan menengok kebelakan dan melihat sepeda motornya sudah raib langsung berteriak. “Teriakan korban terdengar anggota Polsek Tirtasaya yang kemudian melakukan pengejaran. Beruntung pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi setelah dibantu warga,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya tersebut kedua pria yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan ini terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.






