sergap TKP – LAMPUNG
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita sebanyak 1,3 Kg narkoba jenis sabu-sabu dari Zainal Arifin (37) dan Winarto (39) tersangka pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Hui, Bandar Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Abrar Tuntalanai mengatakan, tersangka Zainal adalah residivis narkoba jenis ekstasi yang pernah menjalani hukuman selama 8 bulan tahun 2016 lalu.
“Tersangka ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Mayor Supardi Hamdani Kecamatan Gedung Meneng, Kota Bandar Lampung,” kata Kombes Pol. Abrar Tuntalanai. Rabu (13/12/2017).
Kepada petugas, tersangka Zainal mengaku mengaku barang haram tersebut milik warga binaan Lapas Way Hui berinisial ML yang dikenal tersangka saat di Lapas Way Hui.
Modusnya, melalui via telepon. Tersangka ML menghubungi tersangka Zainal untuk mengambil dan mengedarkan sabu-sabu seberat 1,3 Kg tersebut. Setelah itu, Zainal menyuruh Winarto untuk menyerahkan sabu-sabu itu kepada pemesan.
“Informasinya, ML masih menjalani hukuman di Lapas Way Hui, Bandar Lampung,” terang Abrar.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal di jerat Pasal 114 KUHP sub Pasal 112 KUHP UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.