Pelaku Pecurian Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal

oleh -

sergap TKP – MEDAN

Seorang pelaku tindak pidana pencurian ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal usai dilaporkan oleh korban bernama Annisa Nauli Sinaga (34) warga Jalan Taman Tenara Indah Blok D Karya Wisata Ujung.

Dalam pencurian yang diduga terjadi di Hotel Granddika, Jalan Setia Medan pada (24/8) silam tersebut, pelaku yang diketahui merupakan wanita bernama Juwita Purba (38), warga Jalan Persatuan Ujung, Medan Helvetia ini berhasil mengasak sebuah tas berisi uang tunai sebesar Rp 4 juta, 2 unit handphone merek Samsung S8 plus dan iPhone 5C, serta sejumlah surat berharga milik korban.

Kapolsek Medan Sunggal Komisaris Wira Prayatna menjelaskan saat kejadian tersebut berlangsung pelaku korban meninggalkan tasnya di tempatnya duduk. “Jadi waktu itu korban meninggalkan tasnya di tempat duduk untuk mengambil makanan saat menghadiri pelantikan dokter spesialis di hotel tersebut,” jelas Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak di Mapolsek Sunggal, Minggu (24/12/2017).

Korban yang kembali dari mengambil makanan dan tidak mendapati tas miliknya ditempati terakhir ditinggalkannya pun kemudian langsung melaporkan kasus ini ke Kapolsek Medan Sunggal. “Petugas yang menerima laporan langsung terjun ke TKP (Tempatnya Kejadian Perkara. Red) dan memeriksa CCTV,” ujar Kapolsek Sunggal.

Lebih lanjut Mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan tersebut menerangkan dari hasil pemeriksaan kamera CCTV tersebut pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang saat itu tengah menunggu kedatangan angkot di terminal Pinang Baris Medan.

“Usai diamankan, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas perwira Polisi dengan satu melati dipundaknya tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.