Polres Simalungun Tembak Mati Perampok Bersenpi

oleh -
oleh

sergap TKP – SIMALUNGUN

Aparat Satreskrim Polres Simalungun terpaksa menembak mati Mukhlis Sahbuddin (34) seorang perampok yang kerap beraksi dengan menggunakan senjata api (senpi).

Mukhlis Sahbuddin yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu, terpaksa ditembak di bagian dadanya lantaran berusaha melawan saat hendak ditangkap.

“Saat kami menangkapnya, pelaku berusaha melawan, jadi terpaksa kami tembak mengenai dadanya,” tutur Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan. Kamis (18/1/2018).

Berdasarkan catatan pihak kepoisian, Mukhlis Sahbuddin sebelumnya bersama tersangka Darwin Samosir alias Darwin melakukan perampokan di rumah milik Andri Herdyansyah (34) di Huta Bosar Bayu, Nagari Bosar Bayu, Huta Bayu Raja, Simalungun, pada Sabtu, 6 Januari 2018.

Dalam aksinya, kedua pelaku sembari menodongkan pistol ke kening korban mengambil sejumlah benda berharga, diantaranya handphone, kalung emas, serta membawa kabur sepeda motor.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun. Semenjak itu Mukhlis dan Darwin menjadi buruan Polres Simalungun.

Saat diamankan, petugas mengamankan satu unit revolver yang diduga digunakan untuk kejahatan, serta sejumlah benda berharga milik korban. Hasil pemeriksaan sementara, Darwin mengakui bahwa keduanya kerap melakukan aksi perampokan di wilayah Simalungun dengan bermodalkan senpi rakitan.

“Keduanya kerap menakuti korbannya. Apabila melawan korbannya akan ditembak,” ujar Kapolres.

“Atas perbuatannya, Darwin terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun lantaran melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.” tegas AKBP Marudut Liberty Panjaitan.

No More Posts Available.

No more pages to load.