Polda Jatim Tangkap Penjual Satwa Ilegal

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menangkap dua orang pelaku penjualan satwa dilindungi melalui media sosial (medsos). 

Kedua pelaku yang diketahui masing-masing berinisial HS dan SS tersebut diketahui hendak menjual 11 satwa langka ke Thailand melalui jalur laut. Belasan satwa langka tersebut yaitu Kasturi, Cenderawasih, Nuri Kepala Hitam, dan Kakatua. Hewan-hewan langka yang berasal dari Indonesia Timur, daerah Ambon, Serang, Maluku dan Papua ini ditemukan petugas terkumpul di rumah pelaku di Entalsewu, Buduran, Sidoarjo.

Sejumlah satwa langka tersebut antara lain 7 Kakatua Jambul Orange, 26 Kakatua Jambul Kuning, 11 Kakatua Putih, 6 Nuri Kepala Hitam, 3 Kasturi Raja, 3 Nuri Bayan, 2 Cenderawasih Lesser, 2 Cenderawasih. “Hewan langka ini menurut pelaku akan dijual ke Thailand,” ujar Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur Nandang Prihadi saat rilis di Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (6/4/2018).

Sementara itu Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso menjelaskan bahwa apa yang dilakuan oleh keduanya merupakan hal ilegal untuk itu keduany bakal diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf c Jo Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1990. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. “Ini ilegal karena secara UU dalam negeri dilindungi, dan secara internasional pun dilarang,” ujar

No More Posts Available.

No more pages to load.