sergap TKP – SURABAYA
Bermodus menyamar sebagai petugas PDAM, sebanyak empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dicokok aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya.
Keempat pelaku yang diketahui berinisial AS (48), A (25), dan AD (40) yang merupakan warga asal Makassar, Sulawesi Selatan dan seorang warga Lamongan berinisial ADN (59).
Dalam menjalankan modusnya tersebut para pelaku ini umumnya mengincar rumah secara acak dan dengan alasan mengecek meteran air. “Diacak, rata rata yang menemani kan pembantu rumah tangga, karena tingkat pengetahuannya kurang, akhirnya mudah dikelabuhi,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya – AKBP Sudamiran, Senin (9/4/2018).
Dalam kasus ini pelaku berhasil menggiring pembantu untuk menemani dirinya mengecek meteran sedangkan tiga lainnya beraksi sebagai eksekutor. “Kebetulan, pembantu dipancing untuk menunggui meteran, yang lain masuk rumah,” papar Sudamiran.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku antara lain seperti uang tunai sebesar Rp. 12 juta, 7 buah liontin emas, 4 buah anting emas, 1 buah cincin emas, 1 buah cincin emas berlian, 1 buah kalung emas, dan 1 buah gelang emas. Sedangkan barang bukti yang digunakan sebagai sarana antara lain yaitu 3 buah meteran, 3 unit handphone, 2 unit sepeda motor, sepasang kemeja dan topi pegawai PDAM, obeng dan sajam jenis Badik.
Untuk itu pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati hati jika ada orang atau sekelompok orang yang mengaku menjadi pegawai PDAM ataupun PLN. “Kalau tidak sesuai dengan yang pernah dilakukan oleh petugas yang sebenarnya, hati hati. Kemudian lebih baik, rumah dikunci, sebelum melayani petugas yang akan melakukan pengecekan,” imbaunya.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Sedangkan seorang pelaku lain berinisial ID masih diburu dan yelah ditetapkan sebagai DPO.