sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Suarabaya membenarkan adanya penangkapan terhadap empat orang oknum anggota yang diketahui merupakan anggota Polsek Rungkut berinisial Aipda M serta tiga orang anggota Polsek Pakal berinisial Bripka S, Brigadir T dan Aiptu A. Keempatnya diduga melakukan pemerasan terhadap masyarakat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polrestabes Surabaya, AKP Cinthya Dewi Ariesta saat dikonfirmasi. “Keempat oknum tersebut memang benar kami amankan. Sebab mereka diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang warga,” ujarnya, Kamis (12/4/2018).
Lebih lanjut alumnus Akpol 2006 ini menarkan bahwa keempatnya tela diamankan oleh Propam Polrestabes Surabaya saat menunggu korban untuk menyerahkan uang Rp 25 kita yang bakal dijadikan tebusan agar korban lepas dari tuduhan kepemilikan narkoba pada Minggu (8/4) lalu. “Padahal korban bukan pelaku narkoba. Sebab tak ada bukti yang ditemukan,” beber Cinthya.
Namun, sampai saat ini petugas Propam juga belum menemukan uang yang diserahkan korban terhadap pelaku. Yang jelas kasus ini tetap akan didalami. “Saat ini kasusnya masih didalami penyidik propam,” imbuh mantan Kasat Lantas Polres Gresik ini.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran maka sanksi berat pastinya akan menanti mulai dari sanksi disiplin sampai pemberhentian tidak hormat (pecat). “Tentunya kami tak kompromi jika ada oknum polisi yang tak disiplin dan melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan siapa saja yang mengatasnamakan anggota kepolisan tetapi melakukan pelanggaran. “Jangan takut dengan oknum tersebut. Karena kami membutuhkan peran serta masyarakat dalam menginformasikan adanya dugaan pelanggaran petugas-petugas di lapangan. Mohon peran serta masyarakat aktif dalam melaporkan kejadian itu ke Humas atau ke Propam Polrestabes Surabaya,” imbaunya.