Miris ! 589 Tersangka, Diringkus Dalam 489 Kasus Narkoba dan Miras

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Sungguh miris melihat peredaran narkotika dan minuman keras (miras) oplosan dan ilegal di Kota Pahlawan, Surabaya. Hal tersebut terbukti dengan hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim Polsek jajaran selama dua pekan terakhir yang jumlahnya mencapai 589 tersangka.

Sebanyak 589 tersangka yang terdiri 545 tersangka pria dan 44 tersangka wanita tersebut diamankan petugas dalam 489 yang terdiri atas 110 kasus narkoba dan 378 kasus miras hasil ungkap Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar selama dua pekan atau tepatnya 12 hari mulai dari tanggal 13 hingga 24 Maret di Surabaya.

“Untuk narkoba, kami amankan sejumlah barang bukti berbagai jenis. Antara lain sabu, ekstasi, tembakau gorilla. Serta jutaan obat keras berbahaya jenis pil double L,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Faton.

Dengan rincian barang bukti yang disita antara lain yaitu sabu seberat 507,92 gram, ekstasi 3 butir, tembakau gorilla seberat 48,98 gram dan pil double L sebanyak 3.500.164 butir. Sedangkan miras yang disita dan sudah dimusnahkan sebanyak 21.000 botol.

Selain itu, barang bukti terkait kasus tersebut juga diamankan. Yaitu plastik dan alat hisap sebanyak 53 buah, 38 unit handphone, 7 unit motor, 10 buah timbangan elektrik dan uang tunai senilai Rp 66 Juta.

“Barang bukti tersebut diamankan dari para tersangka yang memiliki berbagai peran. Mulai dari bandar, pengedar dan pemakai. Bergitu pula dengan tersangka miras, terdiri dari pengguna, penjual hingga pengoplos. Untuk itu kami tidak akan berhenti dan terus kembangkan,” pungkas lulusan AKPOL angkatan tahun 2000 ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.