sergap TKP – SURABAYA
Akibat ulahnya yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui media sosial (medsos) facebook dan instagram, Rendra Hadi Kurniawan (39), warga Gedangan, Sidoarjo harus berurusan dengan pihak berwajib dan harus dijemput paksa alias ditangkap di Trawas, Mojokerto.
“Rendra Hadi Kurniawan warga Gedangan ini ditangkap di Trawas Mojokerto dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto. Yang bersangkutan mengaku beragama Islam tapi menghina Nabi agama Islam,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (26/4/2018).
Penangkapan yang dilakukan Polda Jawa Timur bersama Polres Mojokerto tersebut diawali dengan informasi yang dilaporkan oleh Cyber Patrol dan Cyber Troops Polda Jatim kepada Cyber Crime untuk menangkap seseorang yang melakukan penghinaan terhadap nabi agama Islam. Namun saat petugas melakukan pengeledahan ke rumah yang bersangkutan di Sidoarjo hasilnya nihil sebab yang bersangkutan ternyata sedang tidak ada dikediamannya.
Tidak berhenti sampai disitu Cyber Crime Polda Jatim yang dibantu Polres Mojokerto, melakukan pengejaran ke daerah Mojokerto dan menangkap yang bersangkutan di kawasan Trawas.”Yang bersangkutan tiba di Mapolda Jatim pukul 14.00. Pada pukul 14.30 dilakukan penahanan. Surat perintah telah dilengkapi dan hari ini resmi ditahan sampai 20 hari sesuai dengan KUHAP,” jelas Barung Mangera.
Menanggap kemungkinan bahwa yang bersangkutan terindikasi sebagai orang gila, Kabid Humas menegqskan bahwa tidak mungkin bahwa orang yang memiliki gangguan mental atau orang gila membawa mobil dan berswafoto.
Atas hal tersebut perwira dengan tiga melati dipundaknya tersebut mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta ujaran kebencian. “Mari bermedsos dengan baik dan tidak membuat sesuatu polemik di masyarakat,” ucapnya