sergap TKP – PELALAWAN
Seorang pria berinisial ES (43) warga Desa Segati diringkus aparat Kepolisan Sektor (Polsek) Langgam di Jalan Poros PT RAPP KM 53 Desa Segati, Kecamatan Langgam lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Maraden menjelaskan dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti sabu seberat 4,34 gram yang oleh pelaku disembunyikan dibalik casing handphone pelaku.
Lebih lanjut Paur Humas menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. “Pada hari Rabu lalu sekira jam 12.00 WIB, Kapolsek Langgam IPDA Hindro R Panjaitan mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba,” jelasnya.
Atas informasi tersebut Kapolsek Langgam memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Agustinus beserta Kanit Intelkam Bripka Umar Ahmadi serta personil Polsek Langgam untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Selanjutnya saat berada di lokasi, Kanit Reskrim beserta anggota melihat mobil pelaku dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.”Karena situasi tak memungkinkan dilakukan penggeledahan mobil, maka pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Langgam dan petugas kembali mendapati paket sabu-sabu seberat 0,72 gram di bawah jok mobil pengemudi,” pungkasnya.