sergap TKP – LAMPUNG
Petugas Subdit I Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama M Robbi Noer (26) warga Telukbetung Selatan, Bandarlampung. Rabu (24/10/2018).
“Tersangka ditangkap saat sedang tidur di rumahnya, pada Selasa (23/10/2018),” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen, didampingi Kasubdit I Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Sastra Budi.
Selain mengamankan tersangka, dari hasil pengeledahan petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu seberat 5 gram.
Dihadapan petugas, tersangka M Robbi Noer mengaku bahwa sabu dibeli dari seseorang berinisial AW (DPO).
“Kasusnya masih kita kembangkan, petugas masih mengejar pemasoknya berinisial AW,” ujar Shobarmen.
“Akibat perbuatannya, tersangka M Robbi Noer dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.” Tegas Shobarmen.