Lowongan Kerja Fiktif Catut Konsulat Jenderal AS

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan bermodus membuka lowongan kerja   fiktif dengan mengamankan seorang tersangka berinisial JS (37).

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menjelaskan dalam kasus ini pelaku melakukan penipuan dengan menggunakannya lambang United State Consulate General (Konsulat Jenderal Amerika Serikat) di Surabaya dengan membuat akun Whatsapp dengan foto profil yang mengatasnamakan Bimo Nugroho selaku mantan staf HRD.

“Nama akun sendiri dengan menggunakan foto berinisial BN (Bimo Nugroho) di mana BN ini sebelumnya bekerja di Konsulat Jenderal Surabaya di bagian HRD namun sekarang sudah keluar dari HRD,” ujar Arman Asmara di Surabaya, Senin (10/12/2018).

Dari sana kemudian pelaku menawarkan kepada para korbannya bahwa United State Consulate General membuka lowongan kerja dengan gaji Rp 6,1 juta dan jam kerja mulai pukul 09.00-16.00 WIB dari Senin sampai Jumat.

Selanjutnya apabila korban bersedia, tersangka kemudian mengajukan sejumlah persyaratan mulai dari fotocopy dan dokumen asli Sertifikat Welding, pas foto ukuran 3×4, dan biaya administrasi sebesar USD 188 atau Rp 2 juta yang oleh pelaku disebutkan untuk keperluan seragam, sepatu, kacamata, dan helm keselamatan kerja.

Uang tersebut oleh tersangka diminta dikirimkan melalui rekening KIOS PULSA yang merupakan agen pulsa dan setelah dilunasi oleh korban pelaku selanjutnya mencairkan dana berupa pulsa tersebut ke rekening pribadinya melalui jasa convert pulsa yang ditemukannya dari facebook.

Namun setelah dana tersebut dikirimkan oleh korban, para korban ini tak kunjung dilakukan pemanggilan sebagai pegawai dari kantor Consulate General di Surabaya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yang mengaku sempat bekerja sebagai warehouse di Consulate General tersebut antara lain yaitu satu unit handphone merek Samsung, satu unit handphone merek strawberry, dan satu buah kartu debit paspor BCA.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku yang juga merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja menghirup udara bebas pada Maret 2018 ini terancam dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

No More Posts Available.

No more pages to load.