Jumlah Penyelesaian dan Kasus Korupsi di Jatim Menurun

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Penyelesaian dan jumlah kasus korupsi di Jawa Timur sepanjang tahun 2018 ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yakni di tahun 2017.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mantera menjelaskan tahun ini Polda Jatim dan jajaran telah menyelesaikan 95 dari 117 kasus korupsi yang ditangani. Sementara di tahun 2017 jumlahnya mencapai 128 kasus yang selesai dari 140 kasus yang ada.

“Total kasus tang diselesaikan di tahun 2017 ada 128 kasus (yang ditangani). Kemudian di 2018 mengalami penurunan menjadi 95 kasus,” ujar Kabid Humas di Mapolda Jatim, Senin (10/12/2018).

Sementara untuk Polres jajaran dengan penanganan kasus korupsi terbanyak di tahun 2018 diraih oleh Polresta Sidoarjo yang telah menyelesaikan 7 kasus. “Polresta Sidoarjo menempati urutan pertama terhadap kasus yang ditangani. Di tahun 2018 yang kasus P21 (lengkap) ada 7 kasus,” ungkap Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Dari penanganan kasus korupsi tersebut pihaknya telah menyelamatkan aset negara senilai Rp 5 miliar. Namun demikian, jumlah kerugian yang tak bisa diselamatkan justru 11 kali lipat lebih besar dengan kerugian mencapai Rp 58 miliar.

“Kemudian pada 2018 yang bisa diselamatkan Rp 5 miliar lebih, sementara kerugian negara yang tidak bisa diselamatkan Rp 58 miliar,” jelas Barung.

Hal tersebut diakui oleh perwira Polisi dengan tiga melati dipundaknya tersebut, terjadi lantaran sejumlah koruptor masih kesulitan untuk mengembalikan dana-dana tersebut.  Sebab sebagian besar uang hasil korupsi tersebut justru telah digunakan untuk keperluan pribadi para koruptor.

Selain itu, hasil ini juga sekaligus menjadi penurunan dari tahun sebelumnya atau di tahun 2017 dimana kerugian yang tidak dapat diselamatkan sebesar Rp 51 miliar dan yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 10 miliar.

“Hasil kinerja Polda Jawa Timur dan jajaran dalam upaya pemberantasan korupsi, pada 2017 keuangan negara yang bisa kita selamatkan sebanyak Rp 10 miliar, sementara kerugian negara yang tidak bisa diselamatkan itu Rp 51 miliar lebih,” paparnya.

Umumnya kasus yang paling banyak diselesaikan adalah kasus korupsi dana desa termasuk penyelewengan dana kesehatan di Puskesmas yang sempat ramai beberapa bulan lalu. “Dominan perkara korupsi di desa. Ada kasus yang alokasi untuk di desa itu tetapi ada juga kasus penyelewengan,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.